![]() |
| makanan olahan (sumber gambar : www.resepnet.com) |
Dewasa ini teknologi pengolahan berbasis pangan telah jauh berkembang pesat. Berbagai variasi pangan olahan dari berbagai jenis, tampilan, rasa, dan aroma memberikan daya tarik yang memikat pada konsumen. Seiring dengan tuntutan dan persaingan pasar, penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) oleh produsen pangan olahan menjadi semakin tak terhindarkan.
BTP menawarkan berbagai macam keuntungan terhadap produk pangan, sehingga produk dapat tampil lebih baik. Namun penggunaan BTP bukan tanpa masalah, berbagai efek samping pada kesehatan diduga sebagai akibat dari penggunaan BTP yang berlebihan bermunculan, mulai dari yang ringan seperti diare, muntah-muntah, gangguan fungsi pencernaan, sampai pada gangguan kesehatan berat seperti kanker dan gangguan system syaraf pusat.
BTP dalam makanan harus didasarkan pada Asupan Harian yang Dapat Diterima (Aceptable Daily Intake) selanjutnya disingkat ADI, asupan harian yang dapat ditoleransi (MaximumTolerable Daily) yang selanjutnya disingkat MTDI, dan Asupan mingguan sementara yang dapat ditoleransi (Provisional Tolerable Weekly Intake) yang selanjutnya disingkat PTWI. Antara ADI, MTDI dan PTWI semuanya sama yaitu berbasis pada jumlah maksimum bahan tambahah dalam miligram per kilogram berat badan yang dapat dikonsumsi untuk “ADI” perhari, “MTDI” per hari yang dapat ditoleransi dan “PTWI” perminggu namun dalam jangka waktu terbatas.
Penggunaan BTP pada produk makanan dan minuman haruslah dilakukan pengawasan secara ketat mengingat potensi efek negatif yang ditimbulkan. Sebetulnya penggunaan BTP telah diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 33 Tahun 2012. Permenkes tentang Penggunaan BTP ini memberikan regulasi penggunaan BTP secara tepat dan diawasi oleh badan khusus yang menanganinya yaitu Badan POM. Namun konsumen harus tetap waspada dan mengetahui apa dan bagaimana BTP serta efeknya mengingat kasus penyalahgunaan BTP masih rawan terjadi.
Dalam Permenkes nomor 33 tahun 2012 ini dijelaskan bahwa produsen wajib mencantumkan golongan BTP yang digunakan. Bahkan untuk golongan BTP tertentu yaitu golongan antioksidan, pemanis buatan, pengawet, pewarna, dan penguat rasa, produsen diwajibkan pula mencantumkan nama jenis BTP, dan nomor indeks khusus untuk pewarna. Pencantuman golongan dan jenis BTP ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan yang lebih pada konsumen. Golongan-golongan BTP tertentu cocok dan sebaiknya dikonsumsi oleh kalangan tertentu misalkan pada pangan yang mengandung pemanis buatan, wajib mencantumkan tulisan “mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikosumsi anak dibawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui”.
Bahan Tambahan Pangan sejatinya telah digolongkan menjadi 27 golongan diantaranya, pengembang pengenyal, pewarna, pemanis dll. Selain ancaman penggunaan BTP yang tidak tepat dan berlebihan, konsumen juga harus waspada terhadap penggunaan bahan-bahan kimia Non Food Grade yang sengaja ditambahkan pada pangan olahan layaknya BTP. Bahan kimia Non Food Grade tentu sangat berbahaya bila masuk dalam tubuh manusia seperti formalin dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan mulai gangguan pencernaan ringan sampai pada kanker dan kerusakan hati.
Berbagai kasus penggunaan bahan kimia berbahaya pada makanan sudah sering terjadi. Seperti kasus penggunaan melamin pada susu produksi China, kasus tahu berformalin, krupuk dan bakso ber-boraks, saus tomat dan aneka makanan berpewarna tekstil (rodamin dan metylen yellow), dan sebagainya. Meskipun telah dilakukan pengawasan dan razia terhadap berbagai produk makanan-minuman berbahan kimia berbahaya namun kasus-kasus ini akan terus berulang. Mengingat kesadaran masyarakat akan berbagai bahan kimia berbahaya yang ditambahkan ini masih tergolong rendah. Sebut saja boraks dan rodamin yang masih sering/jamak digunakan oleh pelaku industri krupuk tradisional.
Masih seringnya penggunaan bahan kimia “tak lazim” dalam pangan olahan, bukan tanpa alasan. Faktor harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan harga BTP yang food grade menjadi penyebab utama penggunaan berbagai bahan kimia tersebut. Selain itu faktor kemudahan akses terhadap bahan kimia berbahaya tersebut masih menjadi penyebab lain yang dominan. Seperti halnya boraks dan rodamin yang mudah didapatkan dengan harga murah di toko kelontong.
Dengan masih rawannya pangan olahan yang tercemar oleh bahan-bahan berbahaya yang beredar maka masyarakatlah yang harus menjadi filter terhadap dirinya. Masyarakat sebagai konsumen harus memiliki kesadaran untuk memperhatikan dengan benar apa yang mereka konsumsi. Cara paling mudah untuk mendapatkan pangan olahan yang aman adalah dengan memperhatikan label pada kemasan produk. Pastikan label kemasan mencantumkan logo BPOM/P-IRT, kadarluarsa/expired, komposisi, kontra indikasi untuk BTP tertentu, nama serta alamat produsen, dan yang tak kalah penting adalah logo halal dari MUI yang menjadi sisi yang tak terpisahkan. Selain itu masyarakat harus selalu proaktif untuk selalu aktif dengan media informasi agar selalu dapat mengakses informasi terbaru seputar pangan olahan. Dengan begitu maka masyarakat akan terhindar dari pangan olahan ber-BTP dan bahan kimia berbahaya lainnya. “You Are What You Eat”. (Soft/AB)

Posting Komentar