![]() |
| Jaminan Kesehatan (sumber gambar : www.polmankab.go.id) |
Awal Tahun 2014 masyarakat Indonesia seolah mendapatkan kado spesial tahun baru. Kado kali ini terasa bagai angin segar yang membawa kesejahteraan khususya jaminan kesehatan bagi rakyat. Program Jaminan Kesehatan Nasional disingkat “JKN” merupakan program penjaminan kebutuhan dasar yaitu kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Program JKN berbasiskan pada asuransi wajib dengan premi rendah untuk rakyat. Sepintas semangat yang dibangun dari program ini adalah Hak Asasi Manusia dan keadilan sosial yang merepresentasikan semangat kegotongroyongan.
Secara umum JKN merupakan program pelayanan kesehatan wajib bagi seluruh rakyat Indonesia yang sudah diundangkan tua, muda, laki-laki, perempuan, kaya miskin tanpa terkecuali. Jadi tak ada alasan kemudian bagi rakyat untuk tidak menikmati atau mengakses layanan kesehatan ini. Bagi masyarakat pekerja bisa memmperoleh akses JKN melalui mekanisme asuransi yang sebagian ditanggung oleh pemberi kerja, dan penerima kerja sesuai dengan tingkatannya. Masyarakat umum bisa memilih kelas pelayanan antara lain kelas I, kelas II, dan kelas III, tentunya kualitas pelayanan kelas (ruang perawatan) berbanding lurus dengan besaran premi yang harus dibayarkan. Khusus untuk masyarakat miskin atau tidak mampu membayar premi tak perlu risau. Pemerintah wajib untuk mendaftarkan rakyat yang tidak mampu. Program JKN akan diberikan secara gratis bagi rakyat fakir dan miskin layaknya Jamkesmas ataupun Jamkesda dengan konsekuensi pemerintah diharuskan menanggung premi yang sudah semestinya dibayarkan.
Program jaminan kesehatan bagi masyarakat tentu sangat bermanfaat bila dilakukan secara optimal, karena manusia tidak bisa memprediksi kapan dirinya sakit dan sehat sehingga apabila sakit menimpa anggota keluarga dengan tingkat ekonomi lemah maka yang terjadi prekonomian keluarga akan kolaps dengan membengkaknya tagihan biaya rawat, dokter, obat maupun rumah sakit. Maka JKN bisa menjadi jawaban bagi rakyat kecil untuk menikmati layanan kesehatan secara gratis dan berkualitas.
Layaknya program yang baru diterapakan pada umumnya, Program JKN masih perlu banyak pembenahan disana-sini. Sejak program ini digulirkan mulai bermunculan berbagai masalah dan pertanyaan di masyarakat, mulai dari rendahnya kapitasi yang diterima dokter. Bahkan ada dokter dari Madura yang sempat ramai dipemberitaaan media, dengan menolak disertai kritik pedasnya terhadap Program JKN. Dokter tersebut menolak bergabung dengan JKN karena menilai angka kapitasi terlalu kecil untuk pelayanan pasien oleh dokter sekelas dokter spesialis. Setali tiga uang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga mengeluhkan rendahnya angka kapitasi dokter untuk pasien JKN yang tak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk pendidikan dokter. Permasalahan rendahnya angka kapitasi, berpotensi memicu enggannya dokter bergabung dalam program ini. Sehingga dapat mengancam kesuksesan program JKN secara keseluruhan.
Selain itu informasi Program JKN tidak sepenuhnya ter breakdown ke daerah. Akibatnya ada kasus di Daerah dimana pasien dari kalangan tidak mampu, ditolak berobat oleh PUSKESMAS, padahal pasien yang hendak berobat telat memiliki kartu JKN. Alasan dari pihak PUSKESMAS menolak pasien tersebut, dikarenakan tidak adanya sosialisasi mekanisme penanggungan JKN dari atas. Masalah sosialisasi tidak hanya ke instansi tetapi sosialisasi ke masyarakat juga tidak sepenuhnya berjalan dengan baik. Enggannya masyarakat untuk mendaftarkan diri bisa menjadi tolak ukur seberapa besar langkah sosialisasi dan edukasi oleh BPJS.
Sarana dan prasarana infrastruktur penunjang Program JKN perlu disiapkan, secara prosedural masyarakat yang hendak menggunakan layanan kesehatan JKN diharuskan untuk menggunakan layanan tingkat dasar yaitu PUSKESMAS, kecuali pasien mengalami kejadian luar biasa misalkan pasien kecelakaan, hendak melahirkan dsb. Maka yang menjadi titik kritis adalah kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat dasar itu sendiri. Standart pelayanan tingkat dasar harus menjadi prioritas pembenahan misalnya tempat rawat inap, laboratorium, dokter, kesediaan obat-obatan, bahan habis pakai dsb.
Selain permasalahan diatas masih banyak masih banyak hal yang harus menjadi sorotan dalam penyelenggaraan program ini diantaranya cakupan klaim/seberapa besar JKN mengcover biaya kesehatan, kualitas dan kuantitas obat-obatan yang bisa diakses pengguna JKN, penggunaan APBN/APBD yang digunakan untuk mensupport BPJS Kesehatan, bagaimana pengelolaan uang premi yang ditarik dari rakyat secara langsung serta yang tak kalah penting adalah service excellent yang sering bermasalah pada pasien dengan latar belakang pengguna layanan Cuma-cuma.
Berkaca pada kasus “Kartu Jakarta Sehat” dimana masyarakat bereuforia berbondong-bondong untuk mengakses pelayanan kesehatan gratis sehingga berakibat pada membengkaknya tagihan oleh penyelenggara layanan kesehatan kepada pemerintah, maka upaya-upaya “prefentiv” bisa menjadi solusinya. Misalkan dengan edukasi dan pendampingan masyarakat untuk membiasakan hidup sehat, optimalisasi posyandu, pengawasan dan peredaran bahan pangan berbahaya, pengetatan industri rokok, penjaminan makanan halal dan sehat, dsb. Dengan begitu maka doktrin yang digunakan tidak hanya condong pada “mengobati orang sakit” tetapi juga lebih pada menjaga kesehatan masyarakat untuk tetap sehat. Harapannya dengan terselenggaranya JKN dibarengi dengan upaya-upaya prefentif maka kualitas hidup masyarakat akan meningkat dan berimplikasi pada masyarakat siap menyongsong pembangunan nasional “Untuk Indonesia”.

Posting Komentar