![]() |
| Ilustrasi Halal Haram pada Makanan (sumber gambar : www.skanaa.com) |
Salah satu problematika ummat yang kini membelit ummat Islam yaitu kurangnya penjaminan keamanan dan kehalalan pangan oleh Negara. Permasalahan pangan sangatlah serius dalam mencapai kemenangan, dimana pangan sebagai instrument penting agar manusia dapat beraktivitas sehari-hari yang ujungnya dapat berkontribusi untuk bangsa.
Pangan dalam pandangan Islam tidak hanya sebatas aman namun ada indicator makanan itu layak dikonsumsi oleh ummat islam yaitu pangan haruslah halal dan baik. Dalam sistem perundang-undangan Indonesia saat ini ada instrument aturan yang saling bertentangan yaitu UU no 7 tahun 1996 tentang pangan yakni pada Pasal 30 yang disana dijelaskan bahwa keterangn halal harus dicantumkan dalam label kemasan. Namun undang-undang yang sudah jelas tersebut dimentahkan oleh PP nomor 69 tahun 1999 yang menghilangkan halal sebagai instrument yang harus dicantumkan dalam kemasan. Dari dua aturan tersebut mengakibatkan ketidak pastian bagaimana penyelenggaraan sertifikasi atau labelisasi halal, apakah wajib atau hanya sukarela.
MUI sebagai perkumpulan Ulama dari Ormas-ormas Islam di Indonesia telah melakukan sertifikasi halal selama puluhan tahun, namun selama ini sifatnya hanya sukarela. Seiring perkembangan jaman tuntutan labelisasi halal menjadi sebuah keniscayaan dimasyarakat. Semakin tingginya pendidikan di masyarakat telah mendorong kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pangan yang dikonsumsinya termasuk instrument halal didalamnya.
Saat ini Legislatif masih merumuskan terkait dengan Rancangan Undang-undang Jaminan Produk halal atau disingkat RUU-JPH, namun masih terjadi tarik ulur kepentingan antara pemerintah, sesama legislative, maupun ormas-ormas yang berkepetingan terkait siapa yang berhak mensertifikasi, bagaimana mekanismenya dan sejauh mana peran pemerintah didalamnya.
dimanakah peran kita???

Posting Komentar